Kamis, 25 Agustus 2011

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan dapat bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru. Guru diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru. Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut. Agar setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dipandang perlu dibuat pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi tim penilai angka kredit guru.
B. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor. 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C. Tujuan Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat. D. Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Sumber : www.bermutuprofesi.org( Bersambung )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar